Be Your Inspiration

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Monday 10 April 2023

Inspektorat Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tidak Terima Parsel

Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si

 Mataram (Lombok Atraktif) -

Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara di lingkup Pemprov NTB tidak menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Menurutnya, jika ada yang menerima gratifikasi berupa parsel atau hadiah lainnya, maka wajib dilaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada.

‘’Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tertanggal 30 Maret 2023,’’ ujarnya, Senin 10 April 2023

Diakuinya, hari besar keagamaan atau hari besar lainnya, seperti Lebaran atau Idul Fitri merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Namun, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Dalam hal ini, pihaknya mengimbau agar ASN atau penyelenggara negara peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Selain itu, tambahnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. ‘’Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan,bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,’’ tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 12 b dan pasal 12 c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pihaknya juga mengingatkan, permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR mengatasnamakan institusi negara, daerah, organisasi masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ujarnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. ‘’Dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumen penyerahannya. Selanjutnya unit pengendalian gratifikasi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,’’ terangnya. (Marham)


Share:

Wednesday 28 September 2022

‘’Asinkan’’ NTB, BPKP Dukung Industrialisasi Garam di NTB

Kepala Perwakilan BPKP NTB Dr. Ilham Nurhidayat

Selain melakukan pengawalan terhadap sejumlah program pembangunan strategis yang ada di NTB, seperti pembangunan bendungan, RSUD Provinsi NTB dan juga pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB juga siap mengawal industrialisasi garam di NTB.

Kepala Perwakilan BPKP NTB Dr. Ilham Nurhidayat mengakui , jika swasembada garam untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri masih menjadi permasalahan yang belum teratasi. Menurutnya, garam impor masih mendominasi pemenuhan garam nasional, khususnya di sektor industri. 

‘’Perlu upaya masif dan kolaboratif dalam rangka mengatasi permasalahan ini, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha. Provinsi NTB sebagai salah satu produsen garam di Indonesia, memiliki andil besar dalam mendukung upaya tersebut,’’ ujarnya pada Suara NTB, Selasa (27/9/2022).

Diakuinya, program industrialisasi garam yang telah diinisiasi oleh Pemprov  NTB sejak tahun 2019 telah menargetkan tercapainya produksi 120.000 ton garam kualitas K1 di tahun 2024. Namun, program industrialisasi garam ini belum berprogres secara signifikan hingga tahun 2022. Dalam hal ini, pihaknya memberikan masukan agar industrialisasi garam ini berjalan secara maksimal. Seperti perlunya penguatan dari berbagai sisi, yakni,  kebijakan, dukungan kelembagaan, dukungan program/kegiatan dan anggaran.

Selain itu, tambahnya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola, peningkatan kompetensi SDM, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, penerapan inovasi,  kemitraan,  dukungan permodalan dan monitoring secara periodik.

Adanya upaya masif dan kolaboratif tersebut diharapkan dapat mengakselerasi program industrialisasi garam ini mampu memenuhi kebutuhan garam berkualitas di tingkat regional NTB maupun di tingkat nasional,  sehingga mengurangi ketergantungan akan garam impor.

Dijelaskannya, industri garam merupakan industri yang strategis dan terus berkembang, sehingga permintaan, baik jenis dan penggunaan garam terus meningkat. Khususnya, garam konsumsi dan garam industri. ‘’Garam sebagai bahan pangan merupakan bahan pelengkap dan salah satu sumber gizi yang tidak dapat digantikan oleh produk lainnya, sedangkan sektor industri memanfaatkan garam sebagai bahan baku dalam pembuatan berbagai produk industri,’’ terangnya.

Namun pada perkembangannya, tambahnya, produksi garam Provinsi NTB belum mampu memenuhi kebutuhan regional Provinsi NTB dan nasional, utamanya kebutuhan di sektor industri. Hal ini disebabkan garam yang mayoritas masih diproduksi oleh masyarakat (garam rakyat) memiliki kualitas yang rendah.

Dicontohkannya, produksi garam Kabupaten Bima, hanya mampu diserap pasar industri dan konsumsi sebesar 10% saja. Garam yang dibutuhkan pasar industri dan konsumsi adalah garam dengan kualitas 1 (K1) dengan tingkat NaCl antara 95% - 98%. Sedangkan garam NTB lebih dominan memiliki kadar NaCl di bawah 90% atau masuk dalam kategori kualitas dua dan tiga (K2/K3).

Lokasi tambak garam di Kabupaten Bima yang mesti mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah. Jika tambak garam di NTB dikelola secara serius, bisa menjadikan garam NTB sebagai penyangga kebutuhan garam nasional
Menurutnya, dari hasil peninjauan lapangan, ada beberapa kendala yang terjadi dalam industrialisasi garam di  NTB. Pertama, pemda belum memiliki kebijakan yang jelas dan lengkap mengatur program industrialisasi garam. Selain itu, program/kegiatan perangkat daerah belum mendukung pengembangan Industrialisasi garam. Termasuk adanya ekonomi biaya tinggi dalam rantai distribusi dan pemasaran produk garam.

Kendala lain, kualitas garam, terutama di Kabupaten Bima belum dapat memenuhi kebutuhan pasar. Akibat pemerintah Ddaerah belum optimal dalam memasarkan produk garam. Pemerintah daerah, tambahnya, perlu memperhatikan penerapan inovasi teknologi peningkatan kualitas produksi garam, karena penerapan inovasi ini berjalan lambat. Selain itu, kerjasama kemitraan antara kelompok usaha garam rakyat dengan BUMD belum terjalin optimal dan dukungan sarana dan prasarana.

‘’Begitu juga, kelompok usaha garam belum mampu mengakses pembiayaan perbankan/non perbankan. Termasuk monitoring capaian kinerja industrialisasi garam di Provinsi NTB belum dilakukan,’’ ungkapnya.

Terkait hal ini, ada beberapa rekomendasi yang diberikan pihaknya agar NTB menjadi daerah penyangga garam nasional. Dalam hal ini, pemerintah harus menerapkan kebijakan yang jelas dan lengkap. Selain itu, kebijakan ini harus mendapat dukungan dari perangkat daerah dan juga memangkas rantai distribusi dan membangun sistem pemasaran.

‘’Pemerintah daerah juga mesti melakukan peningkatan kualitas garam produksi. Dan juga menerapkan inovasi dan dukungan sarana prasarana. Hal yang paling penting adalah menjalin kerjasama kemitraan dan membuka arus serta monitoring kinerja program industrialisasi garam,’’ sarannya.

Selain itu, peran pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait sangat penting dalam mendukung keberhasilan industrialisasi garam di Provinsi NTB. Dalam hal ini, tata niaga garam yang baik melalui penurunan kuota impor garam yang disesuaikan dengan jumlah produksi garam nasional, dukungan konektivitas dan aksesibilitas bagi produk garam NTB untuk pasar nasional. Termasuk, pembangunan industri-industri yang membutuhkan bahan baku garam di Provinsi NTB akan meningkatkan daya saing produk garam NTB.

‘’Selain itu, dukungan anggaran dari Kementerian terkait bagi terwujudnya Kawasan Ekonomi (KE) Garam yang terintegrasi di Provinsi NTB menjadi salah satu kunci terwujudnya industrialisasi Ggaram di Provinsi NTB dan menjadikan garam NTB sebagai penyangga kebutuhan garam nasional,’’ harapnya. (Marham)

Share:

Friday 9 September 2022

Dinas Perhubungan NTB Siapkan Skenario Transportasi WSBK 2022

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NTB H. LALU MOH. FAOZAL

DINAS Perhubungan NTB sedang menyiapkan  transportasi menghadapi event World Superbike (WSBK) tanggal 11 hingga 13 November 2022 di Pertamina Mandalika Itnternational Circuit Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Perhubungan NTB H. Lalu Moh. Faozal menegaskan kesiapannya. Seperti apa skenario pengangkutan penumpang itu masih harus melakukan pembahasan dengan beberapa pihak terkait, seperti Polda NTB, ITDC dan lainnya.

Meski demikian, ujarnya, pola transportasi yang disiapkan tidak seperti saat WSBK tahun 2021 lalu dan juga MotoGP bulan Maret 2022 lalu. Menurutnya, akan ada perubahan transportasi penonton, sehingga pelayanan transportasi saat WSBK lebih baik dari event sebelumnya.

Sekarang ini, pihaknya masih menunggu berapa jumlah penonton atau tiket yang tersedia yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Setelah itu ada, barulah pihaknya bersama stakeholder akan merumuskan dan melakukan simulasi terkait rute bus yang akan mengangkut penonton.

Tidak hanya itu, dalam melayani penonton WSBK juga lokasi parkir yang ada akan diperluas atau ditambah, sehingga tidak ada lagi keluhan atau permasalahan yang muncul saat pelaksanaan.

“WSBK kita sudah punya skenarionya. Nanti pada saatnya setelah kita tahu detailnya dari pihak penyelenggara, maka kita buat skenario lalin (lalu lintas)-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., dalam pertemuan dengan jajaran Direksi PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Rabu (7/9/2022) sore memberikan atensi kepada ITDC untuk lebih fokus pada perhelatan WSBK.

“Kami ingin acaranya sukses, media coverage-nya bagus, menurut saya fokus aja di situ dulu,” pesan Gubernur.

Menurut Bang Zul – sapaan akrabnya, sebagai penyelenggara WSBK, perusahaan asuhan BUMN ini kurang terlihat hasilnya me-manage kegiatan WSBK. Harapannya WSBK tahun ini bisa lebih ramai dan meriah dari tahun kemarin. “Kami ingin sesuatu yang direspon masyarakat dengan baik, penonton ramai, bukan sekedar laporan bisnis dan keuangan tapi ada intrinsic value,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ari Respati, Direktur Utama ITDC yang baru, menjelaskan ketika dia menerima proyek WSBK ini sudah berjalan 90% maka pembenahan SDM saat ini otomatis akan berdampak pada evaluasi struktur dan postur tubuh dari perusahaan.

Selain itu, tambahnya, antara ITDC dan MGPA (Mandalika Grand Prix Association) ada internal diskusi yang baru selesai, sehingga berdampak kemana-mana. Terlepas dari luka finansial yang lama, tetap target untuk WSBK sukses tidak bisa ditawar.  (Marham)

Share:

Saturday 2 July 2022

Kasus Pengiriman PMI Ilegal ,Wagub Minta Diusut Sampai Tuntas, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah

KASUS pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia hingga kapal tenggelam di Kepulauan Riau tidak boleh terus dibiarkan. Wakil Gubernur (Wagub)  NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., meminta kasus ini diusut sampai tuntas. Bahkan, pelaku atau calo yang mengirim PMI ilegal ke luar negeri itu ditangkap dan diberikan efek jera. 


Penegasan ini disampaikan Wagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah usai melakukan  Audiensi dan Dialog Interaktif Dalam Rangka Kegiatan Temu Forum Anak Tingkat Provinsi NTB Tahun 2022 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Rabu (29/6/2022).
 

Wagub tidak ingin kasus kapal-kapal tenggelam yang membawa PMI ilegal asal NTB tidak boleh terus dibiarkan dibiarkan. Terhadap kasus kapal yang membawa calon PMI tenggelam dan menimbulkan korban jiwa, lanjutnya, memerlukan ketegasan, sehingga para calo atau pihak-pihak yang memberangkatkan merke ke luar negeri mesti ditangkap.
 

Meski demikian, ujarnya, semuanya tergantung aparatur yang ada di dusun hingga desa. Dalam hal ini, ujarnya, kepala dusun atau kepala desa tidak sampai membiarkan masyarakatnya keluar negri, kemudian ditipu oleh orang.
 

Untuk itu, dalam melakukan itu semua masyarakat di tingkat bawah perlu diedukasi mengenai bahayanya bekerja keluar negeri tanpa melalui jalur resmi. Dalam memberikan edukasi ke masyarakat, pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota melakukan edukasi melalui posyandu.
 

‘’Di posyandu itu, ibu-ibu diingatin kalau mau kerja di luar jangan lewat prosedur yang tidak resmi. Prosedur resmi itu tidak menyulitkan kok, semuanya jelas ininya, mau jadi apa dan seterusnya. Makanya untuk mendapatkan satu yang baik harus usahalah, masak kita mau merem-merem sudah ada hasil. Kan usaha yang paling penting dalam memenuhi yang dibutuhkan, seperti cek kesehatan, segala macam. Itu kan untuk kebaikan kita,’’ ujarnya mengingatkan.
 

Selain itu, tambahnya, berangkat menjadi PMI lewat jalur resmi setiap PMI memiliki asuransi. Termauk setiap waktu bisa dihubungi keluarga, terjamin tempatnya. ‘’Makanya kita meyakinkan kalau kerja keluar harus yang terjamin dong. Masa kita tutup mata, keluarga kita yang keluar terus yang datang mayatnya, datangnya babak belur. Yang kayak-kayak begitu kan, masak kita mau membiarkan. Itu komprehensif semua penanganannya,’’ tegasnya.
 

Sebelumnya masyarakat Indonesia, khususnya di NTB dikejutkan dengan karamnya kapal yang mengangkut 30 PMI ilegal yang hendak  bekerja ke Malaysia dari Batam pertengahan Juni ini. 23 penumpang kapal dinyatakan selamat, 7 orang hilang dan belakangan 1 korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Kejadian ini sudah dua kali terjadi di saat  kapal cepat yang membawa PMI ilegal tenggelam Desember 2021 lalu. (Marham)

Share:

Thursday 19 May 2022

Pembangunan Bendungan di NTB Banyak, Harus Berkorelasi Positif dalam Peningkatan Kesejahteran Masyarakat

 

Kepala BPKP Perwakilan NTB Dr. Ilham Nurhidayat

NTB merupakan provinsi dengan jumlah bendungan terbanyak di Indonesia yang terdiri dari 72 bendungan, 981 embung. Tiga bendungan baru dalam daftar proyek strategis nasional  sedang dalam proses pembangunan, ditambah Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 14 Januari 2022.

Hal ini mendapat sorotan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB. Kepala BPKP Perwakilan NTB Dr. Ilham Nurhidayat mengingatkan, banyaknya pembangunan bendungan di NTB memakan biaya hingga puluhan triliun.

‘’Sumber daya yang besar tersebut seharusnya berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB. Untuk itu, diperlukan komitmen dan koordinasi multi stakeholder, manajemen data, dukungan alokasi biaya perawatan dan pemeliharaan rutin, infrastruktur pendukung , dan faktor-faktor pendukung lainnya,’’ ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Terkait hal ini, ujarnya, BPKP melakukan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan yang menggunakan dana negara. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Ir. H. Joko Widodo saat pelantikan yang menyatakan akan meminta dan memaksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered, yakni  menjamin manfaat program itu dirasakan oleh masyarakat.’Untuk itu,  Satu Data untuk "Kuta Mandalika". Strategi Penyatuan Data Akuntabilitas Pemanfaatan Bendungan di Provinsi NTB,’’ tegasnya.

Ditegaskannya, salah satu isu strategis di NTB adalah kebutuhan infrastruktur bendungan dalam rangka menampung air untuk memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Untuk itu, luas lahan irigasi di NTB sangat berperan penting bagi penyokong stok pangan nasional. Presiden Jokowi, tambahnya, pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 27 Mei 2021 menyampaikan kegundahannya atas pemanfaatan bendungan yang belum optimal.

Dari hasil pantauan Presiden, di lapangan ada waduk, namun tidak memiliki irigasi, seperti irigasi primer, irigasi sekunder, irigasi tersier. Temuan Presiden ini menjadikan BPKP Perwakilan NTB fokus untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bendungan yang ada dan sedang dibangun di NTB.

Dijelaskannya, pemanfaatan bendungan berkaitan erat dengan alur teknis siklur air di daratan, yang meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai infrastruktur input. Kemudian, infrastruktur bendungan yang menampung dan memproses aliran. ‘’Output bendungan (irigasi, air baku, dan sebagainya), serta pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai outcome,’’ terangnya.

Meski demikian, tambahnya, dari hasil temuan BPKP di lapangan, salah satu kendala pengelolaan Sumber Daya Air dan pemanfaatan bendungan adalah belum adanya dukungan penyatuan data secara sektoral maupun lintas sektoral.

Hal ini, ungkapnya, tercermin dari beberapa kondisi, seperti perbedaan data DAS antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, Kementerian PUPR belum dapat mengakses data DAS secara detail menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan data Geospasial dari Badan Informasi Geospasial.

Hal lain yang menjadi persoalan, ujarnya, belum dilakukan pemberian kode referensi data DAS, data bendungan, dan infrastruktur sumber daya air lainnya pada Kementerian PUPR. Termasuk perbedaan data luas lahan irigasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR serta perbedaan basis penentuan luas tanam padi menurut Kementerian Pertanian yang berbasis kecamatan dengan luas tanam padi menurut Kementerian PUPR yang berbasis daerah irigasi.

Dijelaskannya dalam UU 17/2019 Pasal 54 Ayat (6) Huruf a tentang Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi SDA, tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait SDA. Termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, pengelolaan yang terintegrasi, pembagian peran yang jelas dan proporsional antar institusi, pengaturan akses data, pengaturan alur data dan pengaturan pemanfaatan data.

Merujuk pada PP 37/2010 tentang Bendungan, lanjutnya, pada Pasal 154 dinyatakan pengelola bendungan harus menyelenggarakan sistem informasi bendungan beserta waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat. Pengelola bendungan melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta waduknya  dan pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.

Terkait hal ini, Pemprov NTB telah melakukan upaya untuk mewujudkan Satu Data NTB melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang NTB Satu Data merujuk pada beberapa regulasi, meliputi Perpres 39/2019 tentang Satu Data, Pasal 23 Ayat (8) Forum Satu Data Tingkat Daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah. Selain itu, ada Peraturan Gubernur NTB Nomor 45/2021, Pasal 5 dijelaskan, di antara penyelenggara NTB Satu Data adalah Forum NTB Satu Data.

 

Dalam hal ini, BPKP Perwakilan NTB memberikan rekomendasi pada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara (BWS NT) I melakukan identifikasi dan standarisasi satu data terhadap data terkait pemanfaatan bendungan yang dikeluarkan oleh BWS NT I. Dalam melakukan identifikasi ini, BWS NT I berkoordinasi dengan BPS, Bappeda NTB dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Sementara rekomendasi jangka menengah, ujarnya, Gubernur NTB memasukkan agenda penyatuan data pemanfaatan bendungan ke dalam Forum NTB Satu Data.  Dan jangka panjang

Gubernur NTB mengusulkan kepada Kepala Bappenas selaku Dewan Pengarah Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat Nasional, untuk menetapkan satu data pemanfaatan bendungan sebagai Daftar Data dan Data Prioritas Satu Data Indonesia tingkat pusat dan daerah. (Marham)

Share:

Friday 3 September 2021

Ini Cara Terhindar dari Tawaran Pinjaman Online Ilegal

 

Pakar Teknologi Informasi NTB Jian Budiarto, M.Eng

Pemerintah Pusat saat ini memberi perhatian yang besar terhadap maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia, termasuk di NTB. Aplikasi yang menawarkan pinjol ini bertebaran, baik yang legal maupun yang ilegal. Aktivitas pinjol ilegal inilah yang belakangan sering membuat riuh. Banyak masyarakat yang terjebak bunga pinjaman online ini dan bahkan yang paling parah adalah perusakan nama baik jika terjadi kegagalan pembayaran. Lantas dari sisi teknologi bagaimana financial technologi (fintech) ini bekerja?

Pakar Teknologi Informasi NTB Jian Budiarto, M.Eng., mengatakan, fintech pertama kali muncul digunakan sebagai micro payment. Teknologi digunakan untuk kebutuhan pembayaran masyarakat secara cepat tanpa harus menggunakan transaksi perbankan. Sampai saat ini  fintech berkembang pesat sampai dalam bentuk pinjol.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi garansi sebuah fintech diciptakan. Pertama, adalah transaksi yang aman. Sebab jika terjadi kesalahan sistem, maka akan berdampak fatal terhadap perusahaan. Garansi yang kedua adalah data yang akurat.  “Kegiatan finansial tanpa melibatkan pertemuan fisik memerlukan data yang akurat. Hal ini menjamin bagi pengguna dan perusahaan keuangan tidak mengalami kerugian,” terangnya.

Saat ini dengan hanya bermodal KTP, beberapa fintech menjamin dana yang diminta oleh masyarakat akan langsung cair. Lalu bagaimana fintech menjamin perusahaan tidak mengalami kerugian?

Kata Jian Budiarto, biasanya masyarakat yang ingin mengakses dana pinjaman akan diminta menginstall aplikasi pada perangkat smartphone dan mengisi beberapa form. Aplikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengizinkan adanya sinkronisasi kontak telepon.

“Mereka akan menganalisis institusi Anda, institusi sahabat Anda, mengumpulkan kontak keluarga, dan memperkirakan tingkat keuangan Anda. Berdasarkan informasi tersebut fintech Akan memutuskan apakah Anda akan mendapatkan pinjaman atau tidak. Terlebih saat ini fintech dilengkapi dengan kecerdasan buatan yang dapat membantu memberikan keputusan,” terangnya.

Jika peminjam mengalami kegagalan pembayaran, perusahaan keuangan yang tak berizin ini akan merespon setiap kegagalan pembayaran dengan peringatan, intimidasi bahkan pengancaman. Mereka akan melakukan pengancaman bukan hanya kepada peminjam, namun juga kepada institusi, sahabat, dan keluarga dengan maksud untuk merusak reputasi peminjam tersebut. “Di sinilah sinronisasi kontak diperlukan oleh perusahaan keuangan tersebut yaitu untuk memberikan ancaman jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.

Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi pinjol atau jenis fintech lainnya ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Pertama kata Jian, hindari tawaran menggiurkan dengan usaha yang sangat minimal. Kedua, lakukan pengecekan ke situs utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah fintech tersebut memiliki izin atau tidak. Ketiga waspada terhadap aplikasi Financial Technologi yang mengumpulkan kontak telepon anda. “Anda dapat mengetahui ini dengan mengecek “Apps Permissions” pada smartphone Anda,” tutupnya.(Ekbis NTB)

Share:

Hati-hati Tawaran Pinjaman Mudah, Pinjol Ilegal Bisa Menjerat Anda

Tips waspadai pinjaman online ilegal. 
  
Meminjam uang pada pihak ketiga adalah suatu hal yang lumrah. Dalam meminjam uang mesti teliti dan cermat, agar tidak terjebak dalam bunga tinggi, intimidasi hingga teror dari pihak pemberi pinjaman dengan menebar data nasabah. 

Belakangan ini, banyak nasabah yang meminjam pada pinjaman online (pinjol) ilegal mengalami pengalaman buruk. Mereka diteror dengan perkataan yang tidak sepantasnya hingga data nasabah disebar. Seperti apa pengalaman buruk para nasabah pinjol ini saat telat membayar utang? 

 Banyak pengalaman buruk masyarakat yang menjadi nasabah aplikasi pinjol ini. Selain suku bunganya tidak ada perhitungan yang jelas, tenornya yang sangat pendek, juga aneka intimidasi dan pencemaran nama baik akan dilakukan oleh perusahaan pinjaman jika nasabahnya gagal bayar. 

Irw, salah seorang warga Lobar yang pernah berurusan dengan pinjol ini menuturkan, ia terjebak dalam skema pinjol sekitar dua bulan yang lalu. Dari sekitar 10 juta pinjaman yang diakses di beberapa aplikasi pinjol ilegal, kewajiban yang harus dia bayar saat ini sekitar Rp20 juta, karena terus berbunga. Lantaran gagal bayar, data diri beserta foto Irw disebar ke semua nomor kontak yang ada di HP miliknya. Karena saat mengakses pinjaman di pinjol ilegal mensyaratkan semua kontak di HP peminjam bisa diambil, maka mereka dengan leluasa melakukan teror dan menyebar data diri peminjam ke semua nomor kontak tersebut. 

“Bahkan risikonya kalau kita berurusan dengan pinjol ilegal itu, tiga hari sebelum jatuh tempo itu mereka sudah meneror. Bahkan mereka melakukan penyebaran data. Yang saya tahu itu ada lebih dari 500 nomor kontak di HP saya itu saya itu diambil semua dan di-share secara serentak,” tuturnya. 

Perusahaan pinjol ilegal itu, ujarnya, akan mengedit foto dan KTP peminjam dan ditambahkan dengan narasi-narasi yang sangat kasar, kemudian disebar ke semua nomor kontak yang ada di HP peminjam tersebut. Tidak hanya nomor kontak yang berhasil diambil oleh pinjol ilegal, namun semua data di HP juga bisa diambil, termasuk semua aplikasi yang pernah diunduh, sehingga tindakan mereka dinilai masuk dalam kategori pencurian data. Salah satu yang menjadi ciri khas pinjol ilegal adalah kemudahan dalam pencairan dana pinjaman namun dengan tenor waktu yang sangat pendek yaitu satu minggu. 

Kata Irw, pada hari kelima setelah mendapat dana pinjaman, perusahaan tersebut sudah mulai menagih dengan cara meneror bahkan melakukan penyebaran data. Saat berurusan dengan pinjol ilegal, tambahnya, suku bunga pinjaman sering tidak jelas. Sebab saat masyarakat mengakses pinjaman ke satu aplikasi tertentu, aplikasi ini kerap bertindak sebagai broker yang menghubungkan antara peminjam dengan pemberi dana. “Dalam satu aplikasi itu, ada lebih dari 20 link untuk melakukan peminjaman. 

Biasanya masyarakat akan terjebak di sana. Begitu masyarakat mengklik tanpa verifikasi konten, akan banyak link itu yang akan transfer dana ke peminjam,” katanya. Soal bunga pinjaman memang kerap tidak masuk akal. Irw mencontohkan, jika masyarakat mengakses pinjaman sekitar Rp 2 juta ke aplikasi pinjol itu, maka yang akan masuk ke rekening biasanya jauh berkurang dari itu misalnya Rp 1,2 juta dengan tenor tujuh hari. 

Sebelum hari ke tujuh, mereka sudah mengirim SMS peringatan bahkan teror agar pinjaman segera dikembalikan. Jika si nasabah tak mampu mengembalikan pinjamannya dengan cepat, maka aplikasi itu akan mengarahkan nasabah tersebut untuk mengakses pinjaman lagi ke link tertentu agar dana sebelumnya bisa terbayar. Begitulah seterusnya, seperti gali lubang tutup lubang, sehingga si nasabah benar-benar terjebak dalam skema pinjol ilegal tersebut. 

 “Saya sudah mengadu melalui email Kominfo mengenai pinjol ilegal ini. Minggunya saya mengadukan dan hari Senin itu ada berita saya dapat bahwa ada lima pihak yaitu OJK, BI, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM yang berkomitmen untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal ini,” jelasnya. 

Dirinya memberi apresiasi terhadap upaya pemerintah pusat untuk memberastas perusahaan pinjol ilegal ini. Namun demikian ia masih melihat adanya aplikasi perusahaan pinjol ilegal ini yang masih lolos dari pemantauan Kominfo, sehingga ia berharap ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Pinjol ilegal semakin meresahkan lantaran diduga memperjualbelikan data pribadi seseorang. Data yang mereka ambil dari nasabahnya diduga dijual lagi ke perusahaan pinjol lainnya. 

Indikasinya yaitu para nasabah yang mengakses di satu perusahaan pinjol akan menerima penawaran dari perusahaan-perusahaan pinjol lainnya melalui nomor kontak. Selanjutnya pria yang bekerja di sektor swasta ini memberi saran kepada masyarakat yang belum pernah mencoba mengakses aplikasi pinjol ini agar menghindarinya. 

“Yang legal-pun sebenarnya kita diwanti-wanti agar jangan pernah melakukan. Bahkan yang legal saja mereka masih melakukan penagihan dengan bahasa yang kurang enak,” sarannya. 

Pengalaman pahit serupa juga dialami YN. Salah satu pengajar Taman Kanak-kanak di Kabupaten Lombok Barat ini meratap, menyesal, dan harus menanggung malu. Bagaimana tidak, dirinya dipermalukan secara sosial oleh layanan pinjaman online tempatnya meminjam dana. Awalnya YN tergitu menjadi nasabah, karena kemudahan yang ditawarkan. 

Cukup dengan memfoto diri dengan KTP, kemudian mengirim identitas KTP. Tak lama, dana sudah diterima di rekening. Siapa sangka, janji menolong pemberi pinjaman rupanya petaka sosial baginya. Seluruh kontak di nomor HP YN sudah menjadi senjata, semua diteror. Teman, kolega, keluarga, dan handai taulan. Sebuah pemberitahuan masuk ke WhatsApp, ke SMS. Mengaku dari Aplikasi Beruang, dan menyebut, seluruh nomor kontak di HP YN sudah dijadikan kontak darurat. 

Dalam pemberitahuannya, aplikasi ini menyampaikan atas nama YN, alamat, dan tempat bekerja sedang berutang. Dan diminta kepada pemilik kontak untuk mengingatkan YN agar segera menyelesaikan utang-utangnya di aplikasi YN. Dalam pemberitahuan aplikasi ini, dicantumkan juga foto wajah YN close up dengan menunjukkan KTP di bawah dagu. 

Aplikasi ini bahkan menyebut YN dengan istilah-istilah yang sangat kasar dan tidak manusiawi. Aplikasi ini juga menyatakan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel YN, jika tidak mengingatkan YN untuk melunasi utang-utangnya, maka akan terus diteror. Hal ini tentu sangat mengganggu bagi semua pemilik kontak yang tidak tahu menahu perihal pinjaman ini. 

YN kepada media ini bahkan memberikan klarifikasi. Ini bunyi klarifikasinya. “Saya mohon maaf atas ketidaknyaman semua ini, apabila ada yang WA ke kontak teman-teman dari pihak pinjol. Diakuinya, dirinya benar telah melakukan pinjaman di aplikasi pinjol. Dan ada yang WA, SMS, telepon menyebut nama saya,saya minta tolong dari hati saya paling dalam tolong jangan direspon. ‘’Saya begini karena saya sudah tidak mampu bayar pinjaman,’’ tuturnya. 

Awalnya Rp5 juta sudah membengkak ke Rp56 juta dalam tempo jarak ndak berbulan-bulan. Dirinya pinjam mulai bulan Juli 2021 dan  tidak mengira uang sangat banyak dan tidak menggunakan uang itu sepersen pun. Dirinya sudah berusaha membayarkanya hampir Rp30juta dan pinjamannya tidak semakin lunas, tapi semakin berkembang. ‘’Mereka menyebarkan data-data saya ke semua kontak yang ada di HP saya,’’ tambahnya. 

Untuk itu, secara pribadi dirinya mohon maaf sebesar-besarnya pada teman-teman yang ada di kontaknya, karena tidak nyaman menerima WA atau SMS dari pemberi pinjaman. Dirinya sangat menyesal dengan semua ini. ‘’Saya malu,sangat malu sama semuanya. Semua kontak, SMS, WA, telepon saya sudah disadap. Jadi mereka sudah tahu nomor ibu-ibu guru, teman dan lainnya,’’bunyi pemberitahuan terbuka yang disampaikan YN kepada semua kolega dan kontak ponselnya. 

Pinjol ilegal ini, ujarnya, membuatnya sangat terpukul. Psikisnya menurutnya terganggu, karena beban sosial yang harus ditanggung. Upaya yang sudah dilakukan YN adalah dengan melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya, otoritas bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sudah menjeratnya ini. (Ekbis NTB)
Share:

Tuesday 2 July 2019

Branding Wisata Halal di NTB Harus Ada Perangkat Hukum

Islamic Center, pusat wisata halal di NTB.
Branding NTB sebagai destinasi wisata halal sudah tak perlu diperdebatkan. Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyarankan NTB, termasuk Lotim di dalamnya ini perlu segera menguatkan keberadaan branding wisata halal tersebut. Sarannya segera dibuat perangkat hukumnya.


Hal ini disampaikan Ketua BPPD Lotim, Akhmad Roji kepada Suara NTB, Senin (1/7/2019). Dia menjelaskan, perangkat hukum yang diperlukan ini bisa berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda).

Dukungan perangkat hukum yang jelas ini dinilai akan lebih mempercepat akselerasi pembangunan wisata di NTB. Branding wisata halal harapannya tidak lagi menjadi perdebatan publik. NTB sendiri sudah dinobatkan sebagai provinsi wisata halal.

Turunan dari predikat tersebut itulah yang harus dipersiapkan. Tidak lagi dimunculkan wacana baru mengenai apa yang akan dibuat sebagai branding baru. Saat ini yang perlu dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pariwisata adalah aksinya. Wujud nyata dari upaya menciptakan wisata halal.

Menurut Akhmad Roji, kurang tepat jika terus-menerus saling menyalahkan soal branding apa yang akan dibuat untuk memajukan pariwisata Lombok - Sumbawa. Semua pihak harus bersama mempersiapkan diri menyongsong Lombok - Sumbawa sebagai destinasi wisata halal dunia.

Mengawalinya, bisa dimulai dengan membangun sistem kelembagaan wisata halal. Di antaranya memulai di tingkat satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Bisa difungsikan madrasah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memiliki ruh Muslim. Dengan demikian, kata Roji, akan lebih jelas apa yang menjadi capaiannya.


Konsep wisata halal ini bisa lebih didalami juga interpretasinya dalam sudut pandang wisata. Para ahli di bidang wisata juga bisa dilibatkan untuk membahasnya. Harus ada tolok ukur yang dibuat, sehingga bisa disimpulkan dalam waktu tertentu, bahwa destinasi wisata halal ini sudah benar-benar membumi di gumi Lombok - Sumbawa.

Mengisi konsep wisata halal ini bisa dilakukan dengan menggelar kegiatan-kegiatan yang bernuansa religi. Bisa digelar kegiatan sekala nasional bahkan internasional. Sejauh ini sebutnya branding wisata halal dengan penampilan khasanah budaya Islami di NTB belum pernah dilakukan. “Misalnya menggelar “Muslimah Fashion,” pameran barang kerajinan dari seluruh pesantren, tari zaman dan lainnya,” urainya.

Pemerintah daerah harapnya serius mengawal simbol Lombok - Sumbawa sebagai destinasi wisata halal. Diyakinkan, ketika semua elemen bergerak dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten, maka akan lebih cepat membumikan Lombok - Sumbawa sebagai destinasi wisata halal dunia. (Rusliadi/Suara NTB)

Share:

Friday 4 January 2019

Penuhi Janji, Januari 2019 Gubernur Rombak Pengurus BPPD NTB

Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc akhirnya merombak kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Perombakan kepengurusan BPPD NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 556-01 Tahun 2019 tentang Nama-nama Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB.


Dalam Keputusan Gubernur tersebut terdapat sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB. Mereka adalah, Drs. Ryan Bakhtiar, MM dari Asita, Anita Achmad dari PHRI, Christine Halim dari INCCA. Selanjutnya, Jumadil, M.Pd dari HPI, Nunung Heri Cahyono dari Astindo, Priyadi Nugrahadi dari akademisi, Dr. Salahudin Sukarnawadi dari akademisi, Didiet Indrakusuma dari maskapai dan Alfian Yusni dari media.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH., menjelaskan, SK penetapan unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang baru sudah keluar dua hari yang lalu.  ‘’Pokoknya sudah keluar SK-nya. Sesuai dengan pernyataan Pak Gubernur dulu,’’ kata Ruslan dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (3/1/2019).



Ruslan mengatakan, perombakan pengurus BPPD NTB tersebut dilakukan Pemprov agar tak lagi terjadi konflik. Pasalnya, konflik di internal BPPD NTB yang terjadi selama ini menganggu promosi pariwisata.

Ia mengatakan SK Gubernur mengenai nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB diproses akhir Desember 2018 lalu. ‘’Pokoknya yang penentu kebijakan itu sudah dibuat. Sebelumnya kita juga sudah ubah Pergubnya,’’ ungkapnya.

Pergub mengenai kepengurusan BPPD NTB dibuat baru lantaran mengalami perubahan di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, kata Ruslan, jika materinya berubah di atas 50 persen maka dibuat Pergub baru.

‘’Perubahannya mulai dari dasar hukum kita lihat. Tentang personel dan sebagainya. Mulai pengusulannya, siapa yang harus mengusulkan, juga sekarang sudah kita masukkan,’’ jelasnya.

Dalam Pergub yang baru, kata Ruslan, asosiasi mengusulkan nama-nama ke Dinas Pariwisata. Kemudian Dinas Pariwisata mengusulkan nama-nama tersebut ke gubernur. ‘’Ada beberapa pasal kita ubah sehingga jadi Pergub baru,’’ terangnya.

Bagaimanapun juga, kata Ruslan, BPPD harus berkoordinasi bagus  dengan Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata bertindak sebagai selaku pembina. Hal itulah yang dipertegas dalam Pergub tersebut.
‘’Karena Dinas Pariwisata ini pemerintah. Karena pemerintah, dia yang akan membina. Selaku pembina maka segala permasalahan terkait dengan kepariwisataan melalui Dinas Pariwisata,’’ tandasnya.


Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mengatakan SK penetapan pengurus BPPD NTB yang baru keluar awal Januari 2019. Dikonfirmasi usai menghadiri acara di Islamic Center, Gubernur  mengatakan akan merombak total kepengurusan BPPD NTB sebelumnya.

"Saya akan ganti semua, 1 Januari mulai berlaku. Semua diganti. Saya sudah lihat nama-namanya. Yang lama-lama sudah ndak ada," kata Gubernur. (Muhammad Nasir/Suara NTB)

Share:

Tuesday 1 January 2019

Ketua BPPD NTB Farid Said Dukung Perombakan Pengurus BPPD NTB

KETERANGAN - Ketua BPPD NTB Farid Said (dua dari kanan) bersama pengurus BPPD NTB lainnya, M. Nur Haedin (paling kiri), Sahnan M. Rawiya (dua dari kiri) dan L. Abdul Hadi Faishal (paling kanan) saat memberikan keterangan pers di Makassar, Senin (24/12/2018)

KETUA Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Dr. Farid Said mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., MSc., yang akan mengganti Tim Unsur Penentu Kebijakan di BPPD NTB. Menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur NTB dan ini hal biasa, sehingga harus didukung sepenuhnya.



‘’Saya sebagai pengganti Fauzan (H. Fauzan Zakaria, red) kan juga utuk sementara dalam rangka menyelamatkan pencairan anggaran 2018. Selain itu untuk  mendukung beberapa kegiatan NTB dan bukan untuk kepentingan pribadi. Itupun kalau tidak didukung Dispar NTB dan tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB  saya tidak ambil jabatan ini yang hanya menyita waktu saya dalam menjalankan tugas pokok saya,’’ terangnya pada Ekbis NTB, Minggu (30/12/2018).

Dalam hal ini, ujarnya, siapapun yang ditunjuk oleh Gubernur NTB  sebagai tim Unsur Penentu Kebijakan, dirinya akan memberikan dukungan.  Dirinya berharap adanya pengurus baru yang telah ditetapkan gubernur tidak lagi terjadi kekisruhan seperti sebelumnya.

‘’Namun yang perlu diperhatikan dalam penunjukan tim Unsur Penentu Kebijakan  berdasarkan Pasal 45 point 1 sampai dengan 4  UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Karena Unsur Penentu Kebijakan yang ditunjuk awal tahun 2018 juga sudah keluar dari aturan di atas. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi konflik lagi di tahun 2019,’’ tambahnya.




Tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD, pada pasal 45, ayat pertama, ujarnya, terdiri dari 9 orang. Wakil asosiasi kepariwisataan ada 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang, wakil asosiasi  penerbangan 1     orang dan pakar/akademisi 2  orang. Pada ayat 2, keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota untuk masa  tugas paling lama 4  tahun.  Pada ayat 3, Unsur Penentu Kebijakan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang  wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris  yang dipilih dari dan oleh anggota.

Sementara pada ayat 4, tambahnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,  persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan  pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan  ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.



Terkait ditunjuknya dirinya sebagai Ketua BPPD NTB, Farid mengaku, jika langkah yang diambil Kepala Dinas Pariwisata dan Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB  lainnya dalam rangka pencairan anggaran BPPD NTB 2018 sebesar Rp2 miliar untuk mendukung anggaran ulang tahun NTB tanggal 17 Desember 2018 dan peluncuran Calendar Of Event NTB 2019 di Jakarta. Tidak hanya itu, ujarnya, untuk pelaksanaan road show Sales Mission BPPD NTB ke Makassar Sulawesi Selatan dan Malang Jawa Timur, serta membayar utang-utang BPPD NTB yang belum terbayar  sebelumnya.

‘’Setelah seluruhnya program berjalan, maka kepemimpinan saya serahkan kepada Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB. Jadi peran saya sebagai  juru selamat sementara. Setelah itu saya bisa fokus  dengan tugas pokok saya di Poltekpar Lombok dan Tim Pemulihan Pariwisata NTB Bangkit,’’ terangnya. (Marham)

Share:

Thursday 6 December 2018

Pariwisata Loteng Terancam Aktivitas Penambangan Emas Liar di Gunung Prabu

Lokasi penambangan emas ilegal di Gunung Prabu, Lombok Tengah. Penambangan emas secara liar mengancam keberlangsungan pariwisata Loteng. 

Keberlangsungan pengembangan pariwisata khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Lombok Tengah (Loteng) bagian selatan pada umumnya, dalam ancaman serius. Menyusul masih berlangsung aktivitas penambangan emas secara liar di kawasan Gunung Prabu. Lokasi tambang emas ilegal tersebut berdekatan dengan kawasan The Mandalika dan beberapa destinasi wisata unggulan Loteng lainnya.

‘’Kalau aktivitas tambang emas (liar) ini dibiarkan dan semakin meluas. Itu bisa membahayakan sektor pariwisata. Khususnya Loteng bagian selain dan KEK Mandalika,’’ ungkap Deputy Project Director The Mandalika ITDC, H. Adi Sujono, Rabu (5/12/2018).



Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Pemprov NTB, selaku pemilik kewenangan soal pertambangan diminta tegas. Dengan segera menutup penambangan emas ilegal tersebut. Karena bagaimanapun juga penambangan apalagi itu dilakukan secara ilegal, sangat bertentangan dengan pariwisata. Karena wisatawan, terutama wisatawan mancanegera kalau tahu di kawasan tersebut ada tambang ilegal pasti akan berpikir dua kali untuk datang. Kalau sudah begitu, pariwisata tidak akan bisa berkembang.

‘’Bagaimanapun bagusnya kawasan tersebut ditata. Didukung dengan promosi besar-besaran, tapi kalau di sekitar kawasan tersebut ada aktivitas tambang dan diketahui wisatawan, wisatawan tidak akan mau datang. Kalau sudah begitu, pariwisata bakal mati,’’ katanya dengan nada prihatin.



Jika pariwisata mati, maka itu kerugian besar bagi daerah. Tidak hanya pelaku wisata yang rugi. Masyarakat dan pemerintah daerah juga akan rugi. Karena manfaat yang diharapkan dari sektor pariwisata tidak akan diperoleh. ‘’Bayangkan berapa besar investasi yang masuk di sektor pariwisata di daerah ini akan sia-sia akibat aktivitas tambang emas ilegal,’’ imbuh Adi.

Belum lagi, jika bicara investor yang sudah berencana masuk. Mereka akan berpikir ulang untuk berinvestasi akibat adanya tambang emas liar tersebut. Sehingga pemerintah harus tegas, segera menutup aktivitas tambang liar di wilayah Gunung Prabu tersebut. Karena itu ancaman serius bagi pariwisata di daerah ini.

Pihaknya sangat berharap di era kepemimpinan Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah, persoalan tambang ilegal tersebut bisa segera diselesaikan. Kalau tidak, maka jangan heran pariwisata di daerah ini tidak akan bisa maju. ‘’Karena memang tambang dan pariwisata tidak akan pernah bisa berdampingan,’’ katanya. (Munakir/Lombok Tengah)

Share:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive